Wibowo, Fajar Apri (2019) PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA GRATIFIKASI DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi (S1) thesis, Universitas Muhammadiyah Metro.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (7kB) | Preview |
|
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (157kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (97kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (89kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (424kB) | Preview |
Abstract
Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat begitu juga di provinsi Lampung. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat juga bagi kehidupan masyarakat Lampung. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, dapat diambil dua pokok masalah, yaitu: a. Bagaimana penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana gratifikasi sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. b. Faktor apa saja yang menjadi penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindakan gratifikasi dan suap dalam tindak pidana korupsi?. Penulis di dalam melakukan penelitian, menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris digunakan dalam penelitian lapangan dengan teknik wawancara langsung dengan nara sumber untuk mendapatkan data yang diperlukan sesuai dengan permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) muncul sebagai benteng terkuat dalam upaya pemberantasan korupsi. Upaya refresif penegakan hukum terhadap tindak gratifikasi ini juga menggunakan upaya prefentif, dengan cara melakukan sosialisasi mengenai gratifikasi secara intensif ke seluruh elemen masyarakat, membuak pos laporan online, melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mensosialisasikan gratifikasi, dan melakukan pengawasan terhadap kekayaan Pejabat Negara dalam pembuatan laporan LHKPN. 2. Banyak faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap tindak gratifikasi, dilihat dari beberapa faktor yaitu faktor undang-undang, faktor kelemahan penegak hukum baik dari SDM (Sumber Daya Manusia), dan faktor kebudayaan. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis dapat memberikan saran yaitu sebagai berikut:1. Sebaiknya benar-benar menerapkan sistem pembuktian terbalik pada pelaku gratifikasi dengan merivisi hukum acara pidana dan mencantumkan asas pembuktian terbalik di dalamnya secara menyeluruh. 2. Perlu adanya pemetaan kembali penanganan kasus besar yang melibatkam pejabat negara dan konglemerat dengan kerugian negara yang amat besar dengan metode yang cukup efektif selama ini.
Item Type: | Thesis (Skripsi (S1)) |
---|---|
Additional Information: | 012/Hukum/2020 |
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Gratifikasi |
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | Dharma Prasetyawan |
Date Deposited: | 01 Feb 2021 04:21 |
Last Modified: | 01 Feb 2021 04:21 |
URI: | http://eprints.ummetro.ac.id/id/eprint/519 |
Actions (login required)
View Item |