Irvan, Muhammad (2020) PENERAPAN HUKUM TERHADAP PEMULIHAN HAK TERDAKWA KORBAN SALAH TANGKAP ATAU DIPUTUS BEBAS (VRIJSPRAAK) OLEH PENGADILAN. Skripsi (S1) thesis, Universitas Muhammadiyah Metro.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (46kB) | Preview |
|
|
Text
COVER.pdf Download (3MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (264kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (179kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (47kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (170kB) | Preview |
Abstract
Pemulihan hak terdakwa korban salah tangkap atau diputus bebas (vrijspraak) oleh pengadilan ini adalah merupakan suatu upaya pengembalian hak-hak hukum oleh negara kepada terdakwa, yang mana ini telah terjamin di dalam hukum pada Bab XII,Bagian Kesatu Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana Pasal 95, Pasal 96 , Pasal 81, dan Pasal 1 angka 22 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, maka telah terjaminlah hak hak bagi terdakwa maupun korban salah tangkap yang diputus bebas oleh pengadilan, dan oleh sebab itu secara otomatis terdakwa ataupun korban salah tangkap bisa mendapatkan pemulihan berupa ganti rugi ataupun rehabilitasi. Penelitian ini mengenai 1) Pemulihan hak terdakwa korban salah tangkap atau diputus bebas (vrijspraak) oleh pengadilan 2) hambatan-hambatan dalam pelaksanaan mengajukan tuntutan pengembalian hak hukum korban salah tangkap atau diputus bebas (vrijspraak) oleh pengadilan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis empiris yang dilakaukan dengan wawancara kepada beberapa responden atau narasumber yang berkompeten dan berhubungan langsung dengan penulisian skripsi ini, guna mendapatkan data secara operasional untuk penelitian empiris yang dilakukan melalui penelitian lapangan. Konsekuensi hukum dalam perkara Pidana Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN Met adalah sebuah pemulihan hak hukum bagi terdakwa korban salah tangkap atau diputus bebas karna didasarkan atas putusan dari pengadilan yang (vrijspraak), sehingga terdakwa korban salah tangkap atau diputus bebas berhak mendapatkan pengembalian hak-hak hukumnya. Aparatur negara dalam hal ini kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus berkomitmen serius dalam menegakkan hukum secara adil serta memberikan penjaminan kepastian hak hak hukum kepada terdakwa korban salah tangkap atau diputus bebas oleh pengadilan. Dan apabila hak tersebut tidak terpenuhi, maka secara tidak langsung para penegak hukum telah melakukan pelanggaran hak hak hukum terhadap terdakwa, dan ini mengakibatkan terjadinya suatu penuntunan yang dapat dilakukan oleh terdakwa.
Item Type: | Thesis (Skripsi (S1)) |
---|---|
Additional Information: | 028/Hukum/2020 |
Uncontrolled Keywords: | Penerapan, Pemulihan, Hak Hukum, Terdakwa Vrijspraak |
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | Dharma Prasetyawan |
Date Deposited: | 19 Jan 2021 04:58 |
Last Modified: | 19 Jan 2021 04:58 |
URI: | http://eprints.ummetro.ac.id/id/eprint/500 |
Actions (login required)
View Item |