KAJIAN HUKUM TERHADAP GAGAL BAYAR BILLYET GIRO

SARI, MURNI NOVIA (2024) KAJIAN HUKUM TERHADAP GAGAL BAYAR BILLYET GIRO. Skripsi (S1) thesis, Universitas Muhammadiyah Metro.

[img]
Preview
Text
cover murni.pdf

Download (506kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak 2024.pdf

Download (85kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 1.pdf

Download (114kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 3.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 5.pdf

Download (84kB) | Preview
[img]
Preview
Text
dapus.pdf

Download (105kB) | Preview

Abstract

Terancam empat tahun penjara atas perkara penipuan. Tersangka ditahan karena tak melunasi utang dan justru memberikan giro bilyet kosong senilai Rp13,73 miliar. Penelitian ini merupakan penelitaian hukum yang menggunakan jenis metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan normatif. Metode pendekatan normatif umunya digunakan untuk mengkaji norma-norma atau aturan-aturan yang berlaku dalam suatu bidang. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa 1. Menurut Siamat Gagal bayar bilyet giro adalah kondisi di mana pihak penerbit tidak mampu menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi jumlah yang tertera pada bilyet giro pada saat penagihan dilakukan. Berdasarkan dari uraian di atas dapat di ketahui regulasi hukum mengenai penyalahgunaan bilyet giro atau gagal bilyet giro dimana perebit tidak memenuhi prestasinya sehingga menyebabkan wanprestasi belum ada. Merujuk pada teori kepastian hukum regulasi bilyet giro saat ini tidak menjamin kepastian hukum bagi pemegang bilyet giro karna pada Peraturan Bank Indonesia No. 18/41/PBI/2016 yang diterbitkan tanggal 22 November 2016 tentang Bilyet Giro dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/32/2016 yang diterbitkan tanggal 29 November 2016 tentang Bilyet Giro belum ada peraturan yang mengatur mengenai gagal bayar. Peraturan tersebut hanya mengatur mengenai mekanisme penerbitan bilyet giro hanya mengatur mengenai mekanisme penerbitan serta penyelenggaran bilyet giro. Harusnya peraturan bilyet giro di buat dengan lebih memperhatikan kepastian hukum bagi para pihak terutama pemegang bilyet giro sebagai pihak yang paling di rugikan ketika terjadi gagal bayar.2. Dalam Penyeesaian sengketa gagal bayar bilyet giro penyelesaian sengketa gagal bayar atas dasar wanprestasi karna tidak terpenuhinya prestasi si penerbit kepada si pemegang bilyet giro dapat melalui litigasi yakni penyelesaian sengketa melalui pengadilan, prosedur dan prosesnya mengikuti ketentuanketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Dan dalam penyelesaian sengketa gagal bayar bilyet giro dengan jalur non litigasi dapat melalui alternatif penyelesaian sengketa mediasi,konsiliasi dan negosiasi. 1. Mengingat bilyet giro adalah suatu instrumen pembayaran dalam jual beli hendaknya perlu ada peraturan yang jelas mengenai keterlambatan pembayaran, kurangnya dana dalam rekeing giro dan sanksi tegas bagi penerbit gieo yang melakukan wanprestasi dalam pembayarn bilyet giro sehingga pemegang bilyet giro mendapat kepastian hukum serta dalam penyelesaian sengketa gagal bayar mendapat regulasi hukum yang jelas. 2. Dalam penyelesaian bilyet giro penyelesaian tidak selalu menggunakan litigasi mengingat litigasi sangat menguras waktu dan biaya sehingga penulis menyarankan untuk menggunakan alternative non litigaso dimana penyelesaian di luar pengadilan yang menggunakan mediasi konsisliasi dan negosiasi.

Item Type: Thesis (Skripsi (S1))
Additional Information: 40/S1 Ilmu Hukum/2024
Uncontrolled Keywords: Bilyet Giro,Gagal Bayar,Hukum.
Subjects: 300 Ilmu Sosial > Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: isna isna isna
Date Deposited: 17 Feb 2025 03:38
Last Modified: 17 Feb 2025 03:38
URI: http://eprints.ummetro.ac.id/id/eprint/3311

Actions (login required)

View Item View Item