ANALISA PERJANJIAN KONTRAK KERJA PEGAWAI KONTRAK DI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA METRO

Sr, Truly Agnes (2022) ANALISA PERJANJIAN KONTRAK KERJA PEGAWAI KONTRAK DI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA METRO. Skripsi (S1) thesis, Universitas Muhammadiyah Metro.

[img]
Preview
Text
caver.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (346kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 1.pdf

Download (566kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 3.pdf

Download (345kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 5.pdf

Download (232kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (7kB) | Preview
Official URL: https://eprints.ummetro.ac.id/

Abstract

Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jelas dari pasal tersebut bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menghendaki agar semua warga negara Indonesia yang mau dan mampu bekerja dapat diberikan pekerjaan, sekaligus dengan pekerjaan itu dapat hidup secara layak sebagai manusia maka permasalahannya, yaitu: 1. Bagaimana analisa perjanjian kontrak kerja pegawai kontrak di satuan polisi pamong praja di kota Metro? 2. Bagaimana kode etik PEMDA kota Metro sebagai bahan hukum polisi pamong praja? Penulis di dalam melakukan penelitian, menggunakan pendekatan, yaitu pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang penulis lakukan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Pengangkatan tenaga kerja kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan walaupun lebih banyak menguntungkan pihak Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro dan merugikan bagi pihak tenaga kerja kontrak. Akibat hukum terhadap perjanjian kerja yang bertentangan dengnan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perjanjian adalah batal demi hukum dan terhadap salah satu pihak yang melakukan pelanggaran dapat diajukan gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. 2. Kode etik Pemerintah Kota Metro sebagai bahan Hukum Polisi Pamong Praja yaitu menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat, menaati disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kode etik Polisi Pamong Praja, membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Saran dari penulis: 1. Hendaknya perlu ada perbaikan terhadap sistem penerimaan tenaga kerja kontrak di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro, yang pada kenyataannya banyak tejadi ketimpangan dan permasalahan dalam pelaksanaannya. 2. Pemerintah Kota Metro hendaknya memenuhi tanggung jawabnya secara preventif terhadap tenaga honorer ataupun kontrak yang tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk menjamin kesejahteraan pegawai dan pemerintah berpedoman pada asas-asas umum pemerintah yang baik dalam menjalankan pemerintahan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Item Type: Thesis (Skripsi (S1))
Additional Information: 016/Hukum/2022
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Kontrak Kerja, Pegawai Kontrak
Subjects: 300 Ilmu Sosial > Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Khusnul Nisa A
Date Deposited: 10 Nov 2022 02:11
Last Modified: 10 Nov 2022 02:11
URI: http://eprints.ummetro.ac.id/id/eprint/1485

Actions (login required)

View Item View Item