PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

Pratama, Andreyan (2020) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) MELALUI MEDIA ELEKTRONIK. Skripsi (S1) thesis, Universitas Muhammadiyah Metro.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (99kB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (163kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (253kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (100kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (101kB) | Preview
Official URL: http://eprints.ummetro.ac.id

Abstract

Media elektronik yang saat ini banyak diakses oleh masyarakat adalah Youtube, Facebook, Blog, Twitter, Instagram, Whatssapp, Line, dan lain sebagainya. Masyarakat sekarang bisa mengakses informasi dengan bebas dan mudah dengan adanya internet dan media elektronik. Belakangan ini di Indonesia berita bohong (hoax) menjadi sorotan dengan adanya berita-berita dan konten-konten video yang dibuat oleh seseorang, kelompok, atau organisasi dimana di dalamnya memuat berita bohong (hoax) serta berisi unsur SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan). Prumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana atas beredarnya konten berita bohong melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Sukadana?. 2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara pidana penyebaran berita bohong No. Register 213/Pid.Sus/2019/PNSdn?. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Metode peneliti menggunakan data primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis diketahui bahwa terdakwa MSR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MSR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Kesimpulan dalam penelitin ini: 1) Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). 2) Dasar pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa berdasarkan Pasal 45 A Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian: bagi masyarakat dihimbau agar dapat memilah dan memilih mana informasi yang dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pemerintah harus mengawasi setiap konten yang ada pada media elektronik

Item Type: Thesis (Skripsi (S1))
Additional Information: 030/Hukum/2020
Uncontrolled Keywords: Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Melalui Media Elektronik
Subjects: 300 Ilmu Sosial > Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Tri Kris Krisniati
Date Deposited: 18 Jan 2021 02:52
Last Modified: 18 Jan 2021 02:52
URI: http://eprints.ummetro.ac.id/id/eprint/495

Actions (login required)

View Item View Item