Dewo, Bagus Pasaku (2020) ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANAPEMBERIAN KETERANGAN PALSU ATAU KESAKSIAN PALSU DI BAWAH SUMPAH DI PERSIDANGAN (STUDI KASUS). Skripsi (S1) thesis, Universitas Muhammadiyah Metro.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (100kB) | Preview |
|
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (246kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (191kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (173kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (183kB) | Preview |
Abstract
Penegakan hukum sebagai salah satu upaya untuk mencapai atau menciptakan tata tertib, keamanan dan ketentraman dalam masyarakat baik sebagai upaya pencegahan maupun pemberantasan atau bahkan penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum dengan kata lain secara preventif maupun represif. Secara umum definisi saksi telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah terakomodifikasi menjadi Undang-Undang No 8 Tahun 1981 dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh saksi kemudian hakim dapat mengetahui apakah kesaksian dari saksi tersebut adalah benar atau bahkan saksi memberikan kesaksian palsu. Apabila saksi memberikan kesaksian palsu, maka dapat dikenakan hukuman sesuai pada pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang sumpah palsu dan keterangan palsu. Seperti pada kasus Aminuddin Bin Muhajir pada perkera nomor 127/Pid.B/2016/PN Met. Majelis hakim pemeriksa perkaranya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Berdasarkan pemaparan pada latar belakang di atas maka, dapat dibuat rumusan masalah, apakah faktor yang melatarbelakangi seseorang memberikan kesaksian palsu di persidangan, bagaimanakah proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemberian kesaksian palsu dalam sistem penegakan hukum pidana ditingkat pengadilan, pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Metode penelitian normatif empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Narasumber yang diperlukan dalam penelitian ini kepada penegak hukum yang terlibat langsung dalam penegakan hukum.yaitu berjumlah 2 (dua) orang antara lain Hakim Pada pengadilan Negeri Metro Kelas 1B dan jaksa penuntut umum pada kejaksaan Negeri Metro. Faktor yang melatarbelakangi seseorang memberikan kesaksian palsu Hasil wawancara bersama responden yaitu hakim pada Pengadilan Negeri Metro Kelas 1B dalam wawancaranya Ibu Uni Latriani menyebutkan bahwa faktor yang melatarbelakangi terdakwa sehingga melakukan tindak pidana seperti yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Faktor daya paksa, faktor penyebab seseorang memebrikan keterangan palsu biasanya seorang saksi mendapatkan tekanan atau ancaman dari pihak lain yang menginginkannya untuk menjadikan seseorang saksi yang seolah olah mengerti dan mengetahui tentang perkara apa yang sedang dihadapi oleh pihak lain dan biasanya hal seperti ini di lakukan untuk menguntungkan pihak lain tersebut, dan faktor kedekatan / hubungan (kohesivitas), Sedangkan Hasil wawancara bersama responden yaitu Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Metro dalam wawancaranya Ibu Dina Safitri menyebutkan bahwa faktor yang melatarbelakangi terdakwa sehingga melakukan tindak pidana seperti yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah faktor daya paksa sabagai mana yang telah disebutkan dalam surat dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum. Data yang penulis dapat pada saat melakukan penelitian di Pengadilan Negeri Metro kelas 1B metro pada perkara nomor 127/Pid.B/2016/PN.Met terdakwa dikenakan pidana penjara 3 (tiga) bulan, Proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemberian kesaksian palsu dalam sistem penegakan hukum pidana ditingkat Pengadilan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 174 KUHAP, prosedur penanganan sumpah palsu di depan pengadilan Proses penegakan hukum terhadap kesaksian pelaku tindak pidana pemberian keasaksian palsu majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yuridis dan non yuridis yang menjadi dasar dalam proses penegakan hukum, Berdasarkan point-point yang menjadi standar dalam sisitem penegakan hukum pidana yaitu pada intinya dalam sistem penegakan hukum dalam penjatuhan sanksi pidana tiap-tiap aparat penegak hukum harus berani menegakan keadilan termasuk berani harus menolak campur tangan dari pihak manapun dan memiliki asas keterbukaan dalam proses penyelesaian suatu perkara dengan keobjekfitasan keadilan dengan tidak membeda-bedakan kedudukan seseorang, ras, agama ataupun kekayaan serta berani untuk menegakan kejujuran dan berani mengatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah.
Item Type: | Thesis (Skripsi (S1)) |
---|---|
Additional Information: | 045/Hukum/2019 |
Uncontrolled Keywords: | Analisis Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Kesaksian Palsu |
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | Feri Apriyanto |
Date Deposited: | 21 Aug 2024 04:15 |
Last Modified: | 21 Aug 2024 04:15 |
URI: | http://eprints.ummetro.ac.id/id/eprint/551 |
Actions (login required)
View Item |