Ningrum, Novita Sari (2020) PROSES PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN INCEST (STUDY KASUS). Skripsi (S1) thesis, Universitas Muhammadiyah Metro.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (438kB) | Preview |
|
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (202kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (98kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (89kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (186kB) | Preview |
Abstract
Perlindungan terhadap anak telah cukup lama dibicarakan tentang kekerasaan. Fenomena kekerasaan terhadap anak, dengan berbagai bentuknya nampaknya masih sering terjadi dan terus meningkat dalam masyarakat. Berita kasus anak yang diungkapkan pekerja media juga masih sebatas kasus yang masuk ke dalam catatan aparat penegak hukum. Anak juga merupakan penerus bangsa yang biasa kita sebut sebagai generasi masa depan bangsa. Oleh sebab itulah hal-hal apa saja yang merupakan hak-hak atas anak, yang juga sebagai salah satu dari bagian hak asasi manusia wajib dijunjung tinggi dan patut untuk di pertanggung jawabkan. Berdasarkan hal tersebut, maka perrnasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah: a. Bagaimanakah proses perlindungan hukum terhadap korban incest?. b. Apakah faktor penghambat dalam proses upaya perlindungan hukum terhadap korban incest?. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu: langsung ke lapangan dan narasurnber dengan teknik angket, wawancara. Berdasarkan basil penelitian dan pembahasan, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa: 1. Proses perlindungan hukum terhadap korban incest: a. Berdasarkan dan memperhatikan, Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahuo 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, maka perbuatan incest adalah perbuatan yang melanggar hukum dan harus dikenakan sanksi pidana baik itu sanksi pidana materiil atau pidana kurungan. b. Aparat penegak hukum benar-benar telah menegakkan hukum terhadap anak yang menjadi korban incest dan menghukum si pelaku sesuai dengan perbuatannya. 2. Faktor penghambat dalam proses perlindungan hukum terhadap korban incest: a. Si korban tidak berani menjelaskan secara detail kejadian yang menimpanya, ini dikarenakan rasa takut karena korban masih di bawah umur. b. Keluarga korban yang takut apabila harus berhadapan dengan hukum dan juga merasa malu atas kejadian yang menimpa keluarganya karena dianggap aib. c. Saksi-saksi yang susah untuk dihadirkan sebagai saksi, karna takut apabila berhadapan dengan hukum atau para penegak hukum untuk dimintai keterangan yang diperlukan. d. Keterangan terdakwa yang berbelit-belit. Saran dari penulis adalah : I. Perlunya penyuluhan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan mengawasi kegiatan anak-anak mereka untuk menghindari hal- hal yang tidak diinginkan. 2. Mohon kiranya agar para penegak hukum dapat benar-benar menegakkan hukum terutama dalam hal perlindungan anak-anak di bawah umur yang menjadi korban Incest.
Item Type: | Thesis (Skripsi (S1)) |
---|---|
Additional Information: | 018/Hukum/2020 |
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Korban Incest |
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | Feri Apriyanto |
Date Deposited: | 20 Jan 2021 02:54 |
Last Modified: | 20 Jan 2021 02:54 |
URI: | http://eprints.ummetro.ac.id/id/eprint/503 |
Actions (login required)
View Item |