Ramadhan, Alfath Ali (2020) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ONLINE. Skripsi (S1) thesis, Universitas Muhammadiyah Metro.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (87kB) | Preview |
|
|
Text
COVER.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (159kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (95kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (34kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (7kB) | Preview |
Abstract
Pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media online atau internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban.Maka tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui ketentuan hukum tentang pencemaran nama baik melaluimediaonline dan untuk mengetahuipertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pencemaran nama baik melalui media online. Penulis di dalam melakukan penelitian, menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil pembahasan, maka dapat kesimpulan yaitu:1. Peristiwa hukum yang berkaitan dengan pencemaran nama baik seseorang secara normatif telah diatur secara khusus dalam UU NO 19 Tahun 2016 sebagai perubahan dari UU NO 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Sehingga dengan diberlakukannya undangundang tersebut aturan yang berkaitan dengan hal tersebut yang sebelumnya diatur dalam KUHP sudah tidak berlaku lagi.(Lexspecialisderogat lex degeneralis). 2. Tindak pidana pencemaran nama baik secara online ini merupakan Delik Aduan (Calgh Delicten). Artinya peristiwa hukumnya baru dapat diperoses secara hukum apabila ada pengaduan dari pihak korban yang merasa dirugikan. 3. Dengan adanya perubahan pemberlakuan UU ITE sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27, 28 UU NO. 19 Tahun 2016 dimana ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan denda, maka selama proses hukum sebelum adanya putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan tahanan sementara baik oleh Penyidik, Penuntut Umum ataupun oleh Hakim. 4. Jumlah kasus Tindak pidana Pencemaran nama baik secara online yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Metro sejak tahun 2016 sampai tahun 2020 ini berjumlah 4 kasus dari contoh kasus tersebut, maka yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya adalah dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Berdasarkan kesimpulan, maka saran dalam penelitian ini yaitu: 1. Agar masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman hukum dalam penggunaan media sosial. Untuk mencapai hal tersebut aparat hukum seharusnya dengan berbagai kesempatan memberikan penyuluhan yang bersifat edukasi atau pendidikan kepada masyarakat terutama para remaja baik di sekolah-sekolah atau pada kelompok-kelompok remaja di masyarakat agar menggunakan media sosial secara baik dan benar dan bahayanya penyalahgunaan media sosial tersebut yang berdampak hukum. 2. Perlu kehati-hatian untuk menyampaikan atau menyebarluaskan Informasi yang belum tentu benar, selalu crosscek terlebih dahulu mengenai kebenarannya.
Item Type: | Thesis (Skripsi (S1)) |
---|---|
Additional Information: | 079/Hukum/2020 |
Uncontrolled Keywords: | Pencemaran Nama Baik, Media Online |
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | Asih Kurniasih |
Date Deposited: | 12 Jan 2021 07:55 |
Last Modified: | 12 Jan 2021 07:55 |
URI: | http://eprints.ummetro.ac.id/id/eprint/461 |
Actions (login required)
View Item |