PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN YANG DILAKUKAN OLEH KEJAKSAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Nopendi, Armal (2020) PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN YANG DILAKUKAN OLEH KEJAKSAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi (S1) thesis, Universitas Muhammadiyah Metro.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (295kB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (564kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (283kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (164kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (150kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (143kB) | Preview
Official URL: http://eprints.ummetro.ac.id

Abstract

Jaksa sebagai penyidik merangkap sebagai penuntut umum dalam penanganan tindak pidana korupsi. Untuk menyelesaikan tugasnya jaksa harus bekerja sama dengan pihak lain yang terkait seperti polisi, hakim, dan penasihat hukum karena dalam melakukan kerja sama dalam suatu aturan atau hukum yang sifatnya pasti. Maka tujuan penelitian adalah untuk mengetahui konsekuensi hukum terhadap penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui alasan hukum dilakukan penyidikan sekaligus penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi. Proses pengumpulan dan penyajian dengan penelitian ini maka digunakan pendekatan secara yudiris empiris. Berdasarkan hasil penelitian maka kesimpulan dalam penelitian ini yaitu penangan perkara tindak pidana korupsi oleh jaksa dimulai dengan pelaksanaan penyidikan, selanjutnya penuntutan dan pelaksanaan putusan, persoalan mendasar dalam pelaksaan penanganan ini adalah persoalan penyidikan, karena akan menentukan keseluruhan proses selanjutnya. Kewenangan Jaksa sebagai sebagai penyidik untuk saat ini secara khusus disebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menentukan bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Kejaksaan memiliki tugas untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Alasan hukum dilakukan penyidikan sekaligus penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu alasan filosofis, sosiologis, historis dan praktis. Wewenang penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penahanan berada di tangan Kepolisian. Sedangkan penuntutan berada ditangan Kejaksaan. Pemisahan kekuasaan ini oleh penulis dianggap cukup ideal, karena pengawasan yang sifatnya timbal-balik antara Kepolisian dan Kejaksaan dapat terjadi. Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka saran dalam penelitian ini yaitu disarankan agar dalam penanganan perkara korupsi Jaksa yang berperan sebagai penyidik dan penuntut secara sungguh-sungguh guna didapatkannya bukti-bukti yang kuat sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan dan kepada jaksa guna menghindari pandangan miring masyarakat hendaknya dalam proses penanganan tindak pidana korupsi khususnya dalam penyidikan dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi sesuai dengan aturan yang berlaku. Disarankan untuk menghindari tunggakan perkara dan memenuhi rasa keadilan masyarakat

Item Type: Thesis (Skripsi (S1))
Additional Information: 081/Hukum/2020
Uncontrolled Keywords: Penyidikan, Penuntutan, Kejaksaan, Tindak Pidana Korupsi
Subjects: 300 Ilmu Sosial > Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Feri Apriyanto
Date Deposited: 08 Jan 2021 02:34
Last Modified: 08 Jan 2021 02:34
URI: http://eprints.ummetro.ac.id/id/eprint/437

Actions (login required)

View Item View Item