PERLINDUNGAN HUKUM DAN UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP DEBITUR YANG MELAKUKAN KREDIT MACET KEPEMILIKAN RUMAH PADA BANK TABUNGAN NEGARA

FEBRIANI, RIA (2024) PERLINDUNGAN HUKUM DAN UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP DEBITUR YANG MELAKUKAN KREDIT MACET KEPEMILIKAN RUMAH PADA BANK TABUNGAN NEGARA. Skripsi (S1) thesis, Universitas Muhammadiyah Metro.

[img]
Preview
Text
CAVER.pdf

Download (494kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak 2024.pdf

Download (85kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (145kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (95kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (84kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (108kB) | Preview

Abstract

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan fasilitas pinjaman yang digunakan untuk membeli rumah atau memenuhi kebutuhan konsumtif lainnya, dengan jaminan/agunan berupa rumah. Bank milik negara yang secara luas menyediakan pendanaan bagi masyarakat untuk pembelian rumah. Dalam memberikan KPR kepada nasabah, Bank mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah. Lokasi penelitian dari penulisan ini adalah KCP Bank Tabungan Bndar jaya, dan Akademisi. Adapun penulisan dalam permasalahan berikut ini 1). Bagaimana Perlindungan hukum terhadap kredit macet dalam perjanjian kredit pemilikan rumah pada Bank Tabungan Negara? 2). Bagaimana upaya yang dapat dilakukkan bank untuk mengatasi kredit macet kredit pemilikan rumah? Metode penelitian yuridis empiris. Metode penelitian yuridis empiris adalah pendekatan dengan melakukan terjun kelapangan dengan mencari data dan teknik wawancara dengan para narasumber yang berkaitan dengan analisa khususnya pada perlindungan hukum dan upaya penyelesaian terhadap debitur yang melakukan kredit macet kepemilikan Rumah pada bank tabungan negara. Tujuan utama perlindungan hukum dalam perjanjian kredit adalah untuk melindungi hak dan tanggung jawab kedua belah pihak, yaitu debitur (konsumen) dan kreditur (bank). Perlindungan hukum terhadap debitur diatur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sementara perlindungan hukum bagi kreditur dan hak serta kewajiban debitur diatur dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Jika debitur tetap enggan membayar pinjamannya setelah menerima somasi, BANK dapat mengambil langkah-langkah seperti mengajukan gugatan perdata, permohonan eksekusi, menyerahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), mengajukan permohonan lelang, atau melakukan penjualan di bawah tangan. Strategi penyelamatan kredit dilakukan melalui restrukturisasi jadwal pembayaran, perubahan persyaratan, dan restrukturisasi juga dapat dilakukan secara keseluruhan Saran yang dapat diberikan penulis pada PT.Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Bandar Jaya,Tbk adalah pentingnya memperhatikan keabsahan dan persyaratan hukum dalam pembuatan perjanjian kredit. Penyelesaian kredit macet harus tetap mengutamakan nilai-nilai keadilan dan hak-hak semua pihak untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan (win-win solution).

Item Type: Thesis (Skripsi (S1))
Additional Information: 49/S1 Ilmu Hukum/2024
Uncontrolled Keywords: Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Macet, Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Kredit Macet.
Subjects: 300 Ilmu Sosial > Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: isna isna isna
Date Deposited: 17 Feb 2025 02:52
Last Modified: 17 Feb 2025 02:52
URI: http://eprints.ummetro.ac.id/id/eprint/3296

Actions (login required)

View Item View Item