EZLIN, FENDA (2022) TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PROFESI KONSULTAN HUKUM DALAM PASAR MODAL BERDASARKAN PRINSIP RAHASIA JABATAN. Skripsi (S1) thesis, Universitas Muhammadiyah Metro.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (8kB) | Preview |
|
|
Text
caver.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (421kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (207kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (200kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (311kB) | Preview |
Abstract
Tugas utama Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, dalam Pasar Modal yaitu melakukan pemeriksaan hukum (legal audit) dan yang kedua merumuskan pendapat hukum (legal opinion). Kedua dokumen tersebut disusun berdasarkan sifat transparansi atau keterbukaan informasi yang mana prinsip ini wajib di implementasikan oleh pihak penerbit (emiten) dan profesi konsultan hukum pasar modal. Namun, didalam pengaturan Kode Etik dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal terdapat satu prinsip yang mewajibkan semua informasi yang diberikan oleh klien dilarang untuk dibuka terhadap pihak manapun, sebutan prinsip ini adalah prinsip rahasia jabatan. Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal dihadapkan pada dua prinsip yang saling bertentangan dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya. Lalu, bagaimana peran penting profesi Konsultan Hukum Pasar Modal dan bagaimana tanggung jawab hukum nya berdasarkan prinsip rahasia jabatan dalam pasar modal? Penelitian ini bertujuan untuk meneliti peran penting profesi konsultan hukum pasar modal dan tanggung jawab hukumnya berdasarkan prinsip rahasia jabatan dalam pasar modal. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan dengan cara mengkaji dan mengumpulkan data studi kepustakaan. kemudian data dianalisis dengan menggunakan metode kuantitatif. Penelitian ini menggunakan teori Pertanggaan Peraturan PerundangUndangan oleh Hans Kelsen dan H. Nawiasky, bahwa peraturan perundanganundangan yang lebih rendah jika bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi akan tidak mempunyai kekuatan berlaku, Konsultan hukum akan berperan menjalankan tugasnya sesuai kode etik profesi dan standar asosiasinya dengan memerhatikan prinsip dan asas yang berlaku seperti keterbukaan,independen, objektif dan professional. Sebuah paradoks yang akan ditemui oleh konsultan hukum dalam pasar modal, yang mana prinsip keterbukaan (disclosure) merupakan jiwa dari pasar modal sendiri yang digaungkan sebagai kunci dari suksesnya fakta material itu dimuat sebagai bahan penilaian calon investor. Disisi, yang tidak kalah penting konsultan hukum harus memegang prinsip rahasia jabatan yang diatur oleh kode etik profesinya maupun standar asosiasi nya. Dibutuhkan sikap yang independen, profesional serta objektif dan tidak lupa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menganalisis informasi sepertii apa yang harus dibuka dan informasi seperti apa yang lazim untuk menjadi kompetensi dasar dalam membuat legal audit dan legal opinion.
Item Type: | Thesis (Skripsi (S1)) |
---|---|
Additional Information: | 51/S1 HUKUM/2022 |
Uncontrolled Keywords: | Tanggung Jawab Hukum, Konsultan Hukum, Pasar Modal, Prinsip Rahasia Jabatan |
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | Lina Septriani S |
Date Deposited: | 07 Mar 2023 07:48 |
Last Modified: | 07 Mar 2023 07:48 |
URI: | http://eprints.ummetro.ac.id/id/eprint/2101 |
Actions (login required)
View Item |