PERAN KEJAKSAAN NEGERI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Muchinun, Fajri Imam (2021) PERAN KEJAKSAAN NEGERI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi (S1) thesis, Universitas Muhammadiyah Metro.

[img]
Preview
Text
1. COVER-DAFTAR ISI SKRIPSI FAJRI.pdf

Download (869kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (146kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. BAB I SKRIPSI FAJRI.pdf

Download (362kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. BAB III SKRIPSI FAJRI.pdf

Download (167kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB V SKRIPSI FAJRI.pdf

Download (104kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. DAFTAR PUSTAKA SKRIPSI FAJRI.pdf

Download (223kB) | Preview
Official URL: https://eprints.ummetro.ac.id/

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab persoalan yakni 1) Bagaimanakah peran Kejaksaan Negeri dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi? 2) Apakah faktor penghambat dari peran Kejaksaan Negeri dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Lokasi penelitian ini di Kejaksaan Negeri Metro. Pengumpulan data dengan studi lapangan dan studi pustaka. Pengolahan data meliputi seleksi, klasifikasi dan penyusunan data. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukan: (1) Peran Kejaksaan Negeri Metro, dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kota Metro dilaksanakan melalui proses pelaksanaan supervisi serta pemberian dukungan terhadap lembaga Negara, lembaga pemerintah, dan non pemerintah serta lembaga lainya. melalui pengarahan, dan pendampingan hukum saat melaksanakan program pembangunan. melakukan kerjasama dan koordinasi merupakan titik utama dalam pencegahan tindak pidana korupsi. melakukan program Jaksa Masuk Desa (JMD), Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dan Jaksa Masuk Pesantren (JMP) menuntut jaksa agar lebih berperan aktif di masyarakat melalui tahap pendekatan sebagai rangkaian pencegahan tindak pidana korupsi (2) faktor penghambat dari peran Kejaksaan Negeri dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi adalah: a) Faktor penegak hukum. b) Faktor Masyarakat. c) Faktor dana operasi dan kewenangan. Penulis menarik kesimpulan bahwa Faktor penghambat dalam pencegahan tindak pidana korupsi yaitu faktor penegak hukum, kurang nya personel dan kurang amanahnya dalam melaksanakan peraturan selain itu faktor masyarakat yang kurang sadar akan hukum menjadi hambatan penegak hukum itu sendiri.

Item Type: Thesis (Skripsi (S1))
Additional Information: 002/Hukum/2022
Uncontrolled Keywords: Peran, Pencegahan, Tindak Pidana Korupsi
Subjects: 300 Ilmu Sosial > Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Khusnul Nisa A
Date Deposited: 07 Nov 2022 06:45
Last Modified: 07 Nov 2022 06:45
URI: http://eprints.ummetro.ac.id/id/eprint/1413

Actions (login required)

View Item View Item